STNK Kendaraan Konversi Listrik akan Diberi Keterangan
STNK Kendaraan Konversi Listrik akan Diberi Keterangan
Galih Kresnawan
MOMOTRIK – Dengan terus didorongnya elektrifikasi kendaraan termasuk konversi terhadap mobil dan motor konvensional membuat semua pihak harus segera bersiap. Termasuk Kepolisian yang akan merilis STNK kendaraan konversi listrik tersebut.
Untuk mendukung para pemilik kendaraan konversi listrik tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan pengurusan administratif untuk kendaraan tersebut. Sehingga nantinya surat-surat untuk kendaraan konversi tersebut telah dapat diurus.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa secara administratif, STNK dan BPKB dari kendaraan-kendaraan konversi ini akan memiliki keterangan khusus sebagai kendaraan listrik.
“Di STNK dan BPKB kedepan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” ujar Firman dikutip dari rilisan resmi NTMC Polri.
Firman juga menjelaskan bahwa keputusan pengurusan tersebut kini tinggal menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terutama mengenai identitas kendaraan tersebut.
Ada dua kemungkinan yang bisa diaplikasikan yaitu pengidentifikasian melalui nomor seri (rangka) motor. Sedangkan yang kedua adalah mengidentifikasikan baterai melalui nomor seri yang didaftarkan.
- Insentif Motor Listrik Diharapkan Tepat Sasaran
- MG4 EV Akhirnya Resmi Diluncurkan di Indonesia
- Mercedes-Benz Indonesia akan Bawa Lebih Banyak Mobil Listrik
Meskipun akan dipermudah, tapi Firman mengimbau kepada para pemilik bahwa kendaraan BBM yang dikonversi harus bukan hasil curian atau kejahatan. Karena bila status kendaraan tersebut bermasalah sejak awal maka pengesahannya akan sulit.
“Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan stnk/bpkb barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini,” imbuh Jenderal bintang dua Kepolisian tersebut.
Menurut Firman, nomor seri dari kendaraan listrik pada STNK sangat penting. Salah satunya adalah menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan. Selain itu juga menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang legal untuk melaju di jalanan.
Untuk sekarang disebutkan sudah ada 127 unit kendaraan konversi listrik yang telah mendapatkan sertifikasi dan 22 di antaranya telah mendapatkan dokumen jalan berupa STNK. Yang tentunya jumlahnya akan terus bertambah ke depannya.
Data yang disebutkan oleh Menteri EDSM, Arifin Tasrif tersebut juga menyebutkan bahwa akan ada dukungan lanjutan untuk pemilik motor konversi listrik baik dari sisi kebijakan fiskal dan nonfiskal. Namun semua kebijakan tersebut akan disusun dalam rancangan perpres tersendiri nanti.