Indonesia akan Gunakan Pelat Nomor dengan Cip dan QR Code

Article Header Image

Indonesia akan Gunakan Pelat Nomor dengan Cip dan QR Code

Author Avatar Image
Galih Kresnawan —

MOMOTRIK – Seiring berkembangnya teknologi kendaraan, beberapa bagian penunjangnya juga ikut semakin canggih. Salah satu wacana terbaru adalah penggunaan pelat nomor kendaraan dengan cip dan juga QR code.

Implementasi teknologi cip tersebut berfunsi agar para petugas Kepolisian dan juga Samsat untuk menganalisa apakah pelat nomor yang digunakan asli atau palsu. Hal ini tentu juga berdampak pada keamanan kendaraan pribadi masyarakat.

“Kami sedang mengembangkan plat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa 3 Januari 2023 disitat dari website Korlantas Polri.

Firman menjelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan cip tersebut diangkat karena melihat kesadaran masyarakat untuk dapat tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Apalagi setelah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelat Nomer dengan Cip
Image credit: Korlantas Polri

Diberlakukannya ETLE ini disebut malah membuat para pelaku pelanggaran berusaha menghindari pembacaan plat nomor kendaraannya.

Banyak pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang tidak resmi dari Korlantas Polri. Atau bakan melepas pelat nomor kendarannya.

Pada akhirnya Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang dijual di pasaran. Maka dari itu Polri akan segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor yang digunakan.

Sehingga di masa depan tidak akan ada penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar. Maka dari itu penggunaan teknologi pelat nomor dengan cip dan QR code diharapkan dapat menekan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Pelat Nomer dengan Cip

Pihak kepolisian nantinya dapat langsung mengindentifikasi kendaraan-kendaraan secara langsung. Karena dengan penggunaan kedua teknologi tadi semua data kendaraan yang ada di jalanan akan tersambung secara realtime ke server yang dimiliki Korlantas Polri.

Termasuk data rekam jejak dari setiap mobil apakah mereka pernah melakukan pelanggaran atau tidak. Namun, di luar urusan pendataan kendaraan dan meminimalisir pemalsuan, pelat nomor baru ini juga memiliki beberapa fungsi lain.

Brigjen Yunus Yusri selaku Direktur Regident Korlantas Polri menjelaskan bahwa karena cip tersebut memuat data kendaraan pribadi, maka pelat nomor tersebut dapat digunakan untk pembayaran E-toll dan parkir elektronik.

Kabar baiknya baiknya, penerapan pelat nomor dengan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan masyarakat ini nantinya tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa terbebani untuk mengadaptasi teknologi ini ketika diterapkan.