2025, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Balik Nama
2025, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Balik Nama
Galih Kresnawan
MOMOTRIK – Pemerintah Indonesia kembali membuat gebrakan untuk menarik masyarakat ke kendaraan listrik. Yang terbaru, pemerintah merencanakan untuk membuat kendaraan listrik bebas dari beberapa pembayaran.
Melalui peraturan barunya, pemerintah akan mengecualikan pungutan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Regulasi tersebut mulai diberlakukan sejak pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly. Tapi berdasar Pasal 191 menyebutkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan.
Yang berarti, aturan pembebasan pungutan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.

Peraturan baru tersebut juga akhirnya diumumkan oleh DJPK Kementrian Keuangan RI melalui akun Instagram resminya @ditjenpk. Bahkan dijelaskan pula mulai dari latar belakang hingga tujuan dari peraturan ini.
Dijelaskan bahwa aturan baru ini nantinya dapat mendorong peningkatan efisiensi energi hingga konservasi energi di sektor transportasi. Untuk dapat meningkatkan kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang dirasa lebih kompetitif. Sehingga dalam jangka panjang, diharap dapat berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
- MG4 EV Akhirnya Resmi Diluncurkan di Indonesia
- Mercedes-Benz Indonesia akan Bawa Lebih Banyak Mobil Listrik
- Dodge Tunjukkan Pikap Elektrik RAM 1500 REV Versi Produksi
Penerapan aturan baru ini disebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Sekaligus untuk terus menekan emisi karbon yang menjadi penyebab polusi.

Ditjen Kemenkeu bahkan membagikan target kendaraan listrik di Indonesia nantinya. Harapannya, di tahun 2025 mendatang akan ada 400.000 unit kendaraan listrik roda 4 dan sebanyak 6.000.000 kendaraan listrik roda 2 dan 3.
Tidak sampai di situ, Pemerintah Indonesia juga menarget untuk melipatgandakan jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2035 dengan memiliki 1 juta unit kendaraan listrik roda empat dan hingga 12 juta unit kendaraan listrik roda dua.
Target ambisius tersebut tentu membutuhkan banyak usaha dalam realisasinya. Terlepas dari berbagai subsidi dan insentif yang akan diberikan kepada pembeli, pemerintah juga harus memikirkan masalah infrastruktur pendukungnya.
Karena ketika kendaraan listrik telah bebas dari beban biaya dan menjadi terjangkau, maka ada masalah besar yang nanti akan dihadapi. Terutama ketika jumlah pengguna kendaraan listrik ini semakin banyak adalah ketersedian lokasi pengisian energi listriknya.
Apalagi motor listrik selain yang menggunakan sistem swap baterai dan juga mobil listrik membutuhkan waktu yang lama untuk mengisi daya.